Saat ini, kita sering melihat anak-anak yang belum dewasa sudah memperoleh penghasilan, misalnya dengan menjadi penyanyi, pemain film, sampai youtuber. Lalu, apakah anak yang belum dewasa wajib membayar pajak atas penghasilan yang mereka terima?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kita lihat pada UU Pajak Penghasilan. Merujuk Pasal 8 ayat 4 UU PPh, penghasilan anak yang belum dewasa wajib digabung dengan penghasilan orang tuanya. “Anak yang belum dewasa” menurut Undang-Undang adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Pada memori penjelasan Pasal 8 ayat 4 UU PPh, ditekankan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan anak yang belum dewasa, dari mana pun sumbernya dan apa pun sifat pekerjaannya. Jika orang tua dari anak tersebut telah berpisah, penghasilannya dapat digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Karena penghasilannya digabung dengan orang tua, kewajiban pajak bagi anak yang belum dewasa dilakukan oleh orang tua. Dalam pemotongan pajak atas penghasilan, identitas dalam bukti potong adalah nama anak, sedangkan NPWP yang digunakan adalah NPWP milik orang tua. Penghasilan yang diterima anak kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari orang tua. Pajak yang sebelumnya telah dipotong, dapat dijadikan kredit pajak dalam perhitungan PPh terutang di akhir tahun.